Rifqinizamy Karsayuda Tekankan Pentingnya Kodifikasi Hukum Acara Kepemiluan di Indonesia

09-06-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah) saat diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Foto: Andri/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai masih ada pekerjaan rumah (PR) besar terkait penataan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni diperlukannya satu kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa Pemilu secara utuh. Untuk itu, ia mengajak kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk bersama menyusun kodifikasi hukum acara pemilu tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam seluruh proses sengketa kepemiluan di Indonesia.

 

“Kita memerlukan satu kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa pemilu secara utuh, yang sekarang tersebar di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA), di Mahkamah Konstitusi (MK), Sebagian dalam konteks kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Rifqi, sapaan akrabnya, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Mengawal Tahapan Pemilu 2024’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022). 

 

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, saat ini jika terjadi sengketa Pemilu hukum acara yang ada belum bisa menghasilkan kepastian hukum dan kepastian waktu atas putusan sengketa tersebut. Padahal menurutnya, dalam konteks penegakan hukum kepemiluan, perlu dipastikan keadilan pada satu pihak dan juga kepastian hukum kepada pihak yang lain.

 

“Karena kalau sampai sengketa itu berlarut-larut, ambil contoh sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di beberapa kabupaten yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pemungutan suara ulang (PSU) beberapa kali. PSU pertama, PSU kedua, PSU ketiga, akan memakan waktu, menunda kepastian hukum, dan yang lebih penting adalah memangkas periodisasi jabatan yang harusnya menjadi hak bagi pejabat politik yang memenangi kontestasi Pemilu itu,” papar legislator dapil Kalimantan Selatan I ini.

 

Rifqi menilai jika sampai karena sengketa itu kemudian memangkas menjabat, maka menurutnya saat itu negara menegakkan hukum diatas segala ketidakpastian. “Karena itu kita sekarang harus berikhtiar untuk menciptakan konsolidasi yang kita sebut dengan kodifikasi hukum acara kepemiluan di Indonesia. Satu hukum acara inilah yang nanti akan menjadi dasar dari seluruh mekanisme sengketa Pemilu termasuk Pilkada di dalamnya yang mudah-mudahan bisa menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang lain,” tutup Rifqi. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...